Sabtu, 23 April 2011

Reklamasi Tanah di Kabupaten Kediri Marak

Kediri - Reklamasi atau usaha memperluas tanah dengan memanfaatkan daerah (pertanian) yang semula tidak berguna di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, semakin marak, namun hal itu diduga belum ada izin.

"Ada sekitar sepuluh lokasi di kabupaten yang mengalami reklamasi. Rata-rata ada di areal sawah penduduk," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Djoko Retmono di Kediri.

Ia mengungkapkan, beberapa lokasi yang banyak ditemukan reklamasi di antaranya di Kecamatan Kunjang, Badas, Kandangan, dan beberapa daerah lainnya.

Dari pantauan yang dilakukan, praktik reklamasi itu bukan hanya mengambil pasir, melainkan juga tanah yang ada di sana. Para pemilik tanah menjual tanah mereka, karena sulit ditanami.

"Mereka rela tanahnya dikeruk. Rata-rata tanah itu mengandung pasir, jadinya sulit untuk ditanami," ucapnya.

Maraknya penambangan pasir, khususnya di Kabupaten Kediri itu disebabkan seringnya petugas melakukan razia. Mereka tidak mempunyai barang untuk memenuhi pesanan, hingga mengambil pasir di tanah.

Selain itu, lanjut dia, kondisi pasir di Sungai Brantas saat ini juga sudah semakin habis. Para penambang mulai kesulitan mengambil pasir, hingga mereka beralih tempat.

Walaupun di tanah sendiri, lanjut dia, warga tidak dapat langsung bertindak semena-mena untuk menjualnya. Mereka tetap harus melaporkan rencana reklamasi itu kepada pemerintah.

"Saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan. Ada beberapa yang tidak mengantongi izin," ujarnya.

Pihaknya juga intensif melakukan kunjungan ke beberapa tempat reklamasi itu. Selain memantau aktivitas penambangan, kegiatan itu juga dilakukan untuk mengetahui izin.

Menanggapi hal itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri Edhi Purwanto mengatakan, upaya reklamasi tanah bisa menganggu lingkungan, karena itu pihaknya juga sangat hati-hati mengeluarkan izin untuk reklamasi.

"Pengerukan pasir, baik di sungai maupun di areal tanah warga dilarang. Tentunya, kami tidak semena-mena memberikan izin pengerukan," ujarnya.

Walaupun berdalih untuk perbaikan struktur tanah, Edhi mengaku pemerintah belum bisa memutuskan tentang masalah izin. Mengacu pada aturan, yaitu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral, tetap dilarang.

Menurut Kepala Sub Divisi Jasa Asa II/2 Perum Jasa Tirta Kediri, Sugianto, saat ni kondisi Sungai Brantas yang membentang di Jawa Timur mulai dari Malang hingga Surabaya itu sudah kritisnya sungai yang dilihat dari semakin turunnya dasar sungai.

"Dasar sungai sudah turun antara 6-12 meter. Kondisi itu sudah sangat parah," ucapnya.

Ia mengatakan, dampak akibat penurunan dasar sungai itu cukup berbahaya. Banyak bangunan di tepi sungai rusak dan ambrol, karena dasar sungai sudah tidak kuat menembus tanah.

Bukan hanya penambangan menggunakan mesin, bahkan untuk tradisional pun juga bisa berdampak pada lingkungan Sungai Brantas. Selain itu, ekosistem di sungai terancam, karena kondisi sungai yang sudah rusak.

Sebagai jalan keluar, ia memberi pandangan penambangan harus dialihkan, salah satunya dengan reklamasi terutama di tanah-tanah warga yang mengandung pasir. Reklamasi itu bisa memperbaiki struktur tanah, yang semula hanya mengandalkan hujan. (KJPL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar