Jumat, 28 Agustus 2009

Komisi Energi Desak Pengusutan Tercemarnya Bahan Pelumas Pertamina

Jakarta - Komisi Energi dan Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak pengusutan kasus tercemarnya bahan baku pelumas milik PT Pertamina (Persero) yang terkontaminasi air.

"Pertamina perlu mengklarifikasi apakah benar kejadian itu tidak ditanggung asuransi," ujar anggota Komisi dari Partai Amanat Nasional, Alvin Lie, saat dihubungi. "Juga harus dijelaskan siapa vendor atau pemasok, dan siapa pemilik atau operator kapalnya."

Ia menduga ada kecerobohan yang dilakukan Pertamina karena produk yang mereka beli tercemar air. "Dan mereka mencoba menutupinya," katanya. Oleh karena itu, pemerintah harus mengungkap tuntas dan jelas siapa yang bertanggung jawab dalam masalah tersebut.

Sejak 15 Agustus lalu, kapal Ratu Anggraini yang mengangkut bahan baku pelumas impor tidak bisa bersandar di International Ships and Port Facility Security milik Pertamina di Tanjung Priok, Jakarta.

Menurut informasi yang diperole, kapal itu bermuatan 900 ton bahan baku pelumas buatan Lubrizol, Amerika Serikat, dari Terminal Vopak, Singapura. Kapal buatan 1992 itu disewa Pertamina karena adanya perubahan sistem pembelian produks minyak dan non-minyak.

Pertamina membeli produk itu dengan sistem FOB (free on board) atau pembelian di pelabuhan asal. Akibat sistem itu, Pertamina harus menyediakan kapal pengangkut. Pihak asuransi tidak memasukkan masalah tercampurnya isi muatan ke dalam tanggungan. (KJPL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar