Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya berjanji pada akhir Februari ini, Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kota Pahlawan akan segera dikeluarkan.
Janji tersebut disampaikan Walikota Surabaya Bambang DH di sela-sela Launching Sosialisasi Perda KTR di Area Life Style, Panggung Cafe Telkom, Tunjungan Plasa II, Lantai LG, Sabtu (7/2/2009).
"Perwali sudah pasti keluar," tegas Bambang kepada wartawan.
Menurut Bambang dalam perwali tersebut akan diatur kawasan mana yang tidak boleh merokok, dan terbatas merokok. Dia berharap masyarakat Surabaya bisa mengubah budaya merokok itu.
"Tanpa aturan dan perundang-undangan orang-orang bisa merubah kebiasaan tertib dan patuh dengan sendirinya," ungkapnya.
Pria lulusan Unesa ini mengatakan, tidak peduli dengan anggapan pihak lain yang menganggap Surabaya terlambat merespon Perda tentang menyiapkan tempat terbatas merokok.
"Menyusun perwali tidak bisa asal. Karena kita harus mengakomodir semua pihak. Dinas Kesehatan berjanji Februari sudah bisa diterapkan," tandasnya.
Perda KTR dan KTM tersebut berisikan sanksi bagi ahli hisap (perokok) yang merokok di sembarang tempat. Sanksinya tiga bulan penjara, atau denda Rp 50 juta. (KJPL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar