OPINI :
Tahun 2008 menjadi tahun intropeksi bagi Pemprop Jawa Timur untuk meningkatkan perannya mengendalikan pencemaran di Kali Surabaya.
Dalam tahun 2008 ini pondasi perbaikan kualitas air Kali Surabaya sudah dibangun dengan baik sehingga pada tahun 2009 diperlukan kerjabersama antara para pihak yang memiliki kepentingan untuk mengembalikan fungsi Kali Surabaya. Pada tahun 2008 PN Surabaya memerintahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menyusun Pergub tentang Peruntukkan air Kali Surabaya, menyusun pergub dan menetapkan kemampuan daya tamping beban pencemaran air Kali Surabaya.
Pada Maret 2008 Majelis Ulama Indonesia-Jawa Timur (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi aktivitas manusia yang membuang limbahnya baik berupa limbah domestic maupun limbah industry yang tidak diolah ke sungai. Upaya penegakan hukum juga telah dilakukan Perum Jasa Tirta 1 Malang Bersama Polwiltabes Surabaya dalam kegiatan Patroli Kali Surabaya. Kali Surabaya dengan panjang 41 Km termasuk dalam sungai strategis Nasional, karena menopang kebutuhan air minum bagi Warga Surabaya dan Sekitarnya serta bahan baku bagi ratusan industry di wilayah Gresik, Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. 95% kebutuhan PDAM Surabaya diambil dari KaliSurabaya, memburuknya kualitas air Kali Surabaya mengancam 400.000 jiwa pelanggan PDAM Surabaya.
Kualitas air kali Surabaya
Kualitas air sungai sepanjang tahun 2008 menunjukkan kualitas yang baik dan memenuhi standar air minum di Hulu di pintu air Mlirip dimana kandungan Oksigen diatas 6 mg/L , sedangkan kualitas air di hilir kawasan industry Kali Tengah hingga Gunung sari menunjukkan penurunan signifikan dan kandungan Oksigen dia air hanya berkisar 1-3 mg/L dibawah standar PP 82/2001 sebesar 6 mg/L. Penurunan ini disebabkan oleh aktivitas industry dan pembuangan limbah domestic sepanjang kali Surabaya di Wilayah Kecamatan Wringinanom dan kecamatan Driyorejo Gresik. Tercatat 4 industri kertas yang memberikan kontribusi pencemaran. Dalam pantauan ecoton bersama Telik Sandi Kali Surabaya sepanjang 2008 menyimpulkan bahwa penurunan kualitas air Kali Surabaya disebabkan oleh :
1. 205 WC terapung yang merupakan sumber pencemaran organik berupa tinja (feses) yang mengakibatkan tingginya tingkat pencemaran organik yang terukur dengan tingginya nilai BOD (Biological Oxygen Demand).
2. 25 Saluran pembuangan limbah industri yang umumnya berupa pembuangan kertas dengan jenis limbah cair berupa cairan keruh yang mempengaruhi jumlah biota yang ditemukan disekitar tempat pembuangan, PT Sinar Surya Sosro, PT Spindo, PT Titani Alam Semesta, PT Platinum Ceramic
3. 218 tempat sampah sementara, kawasan yang ada disekitar kana-kiri sungai dijadikan kawasan pembuangan sampah yang menumpuk, sehingga pada usim penghujan dapat dipastikan sampah terikut kedalam aliran air.
Seperti tahun-tahun sebelumnya pada 2008 ini terjadi kematian ikan mati massal, matinya ikan ini dapat dijadikan indicator buruknya kualitas air Kali Surabaya. Kematian ikan massal ini juga menyebabkan berhentinya operasional IPA (instalasi Pengolah air karang Pilang) sehingga menyebabkan tergangunya distribusi air PDAM Surabaya, bahkan Direktur PDAM memberikan pengumuman untuk tidak mengkonsumsi air PDAM hingga kualitas air KaliSurabaya pulih, dalam himbauannya disebutkan bahwa air PDAM pada akhir Oktober 2008 juga dikwatirkan terkontaminasi bahan beracun.
Pelanggaran pemanfaatan Bantaran
Dari pantauan POSKO P4B ( Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Bantaran) Kali Surabaya Bangunan-bangunan yang menyalahi pemanfaatan bantaran adalah :
1. Bangunan Futsal di Gunungsari (Lokasi : dibawah Tol Waru-Gunungsari), bangunan futsal ini bahkan menjorok kebadan air Kali Surabaya, gedung sudah beroperasi.
2. Bangunan Futsal PT Suparma, (Lokasi : Kelurahan Warugunung), bangunan ini sejak 2003 sudah mulai dipagari dan mulai dibangun fasilitsa futsal sejak juni 2008 dan saat ini sedang pada taraf finishing, rencananya akan dibuka untuk umum pada Oktober 2008
3. Pasar Desa Cangkir (Lokasi : Dusun Wates KM 20), meskipun bangunan ini terletak diatas bantaran Kali Surabaya namun Pemerintah Desa bersikeras memiliki Sertifikat. Bahkan Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan ijin mendirikan bangunan pasar diatas bantaran Kali
4. Bangunan gudang/pabrik dan jembatan PT Multi Manau Indonesia (Lokasi : Kali Tengah) sejak 2005 ecoton telah mengirimkan surat kepada PU pengairan Jatim untuk melakukan penertiban namun sampai sekarang Dinas PU pengairan belum melakukan rencana pembongkaran, bangunan ini berpotensi menimbulkan banjir di kawasan Driyorejo.
Pelanggaran ini disebabkan tidak adanya peran aktif Dinas PU pengairan untuk melakukan upaya penertiban bangunan dibantaran yang telah didesakkan ecoton sejak 2002, bahkan banyak bangunan dengan sepengetahuan dinas PU dan dibiarkan tanpa sanksi sehingga kini penjarahan dibantaran kali semakin menjamur.
Penegakan Hukum
Saat ini Hanya Perum Jasa Tirta 1 Malang yang berperan aktif sebagai leading sector pengelolaan Kali Surabaya dan pengendalian pencemaran yang seharusnya menjadi tugas Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur. Upaya penegakan hokum terhadap pelaku pencemaran Kali Surabaya pada tahun 2008 gencar dilakukan oleh Perum Jasa Tirta 1 Malang dengan menggelar patroli Kali Surabaya sebanyak 3 perusahaan telah terjaring operasi ini dan pada desember 2008 ini ketiganya yaitu PT Wings Surya, PT Suparma dan PT Platinum Ceramic sedang diberkas oleh Penyidik Tipiter Polwiltabes Surabaya. Namun selama ini upaya penegakan hokum masih terbentur pada rendahnya sanksi yang diberikan hakim pada pelaku tindak pidana pencemaran, selama ini denda maksimal yang diberikan pada pelaku pencemaran Kali Surabaya tidak lebih besar Rp 5 juta, kondisi ini membuat industry seringkali mengulang perilaku membuang limbah tanpa diolah ke Kali Surabaya, dari data ecoton PT Wings Surya telah divonis melanggar baku mutu oleh PN Gresik pada tahun 2006 dengan denda Rp 5 juta samahalnya dengan PT Platinum Ceramic yang didenda 5 juta oleh PN Surabaya, sehingga perlu difikirkan upaya lain untuk membuat industry jera. Di Tahun 2008 ini kepolisian juga masih punya Pekerjaan Rumah untuk mengungkapkan pelaku pembunuhan ikan mati massal yang terjadi pada 2007.
Kemitraan dan peningkatan peran serta masyarakat
Pelanggaran dan tindak pencemaran di Kali Surabaya terus berlangsung karena,
Pertama tidak dilibatkannya masyarakat dalam upaya-upaya pengendalian pencemaran dan pengawasan pengelolaan Kali Surabaya, Pemprov Jatim terlalu Arogan dan tidak pernah belajar dari banyak kegagalan yang dilakukan. Pendekatan penyelesaian masalah pencemaran di Kali Surabaya selama ini hanya menggunakan pendekatan teknis seperti pembangunan waste water garden yang diharapkan bisa mengurangi tingkat pencemarandi Kali Tengah, namun hasilnya proyek ini hanya menjadi monumen atau masyarakat menyebutnya waste money garden (proyek pembuangan uang). Masyarakat sering diabaikan dalam upaya-upaya pengendalian padahal seringkali masyarakatlah yang aktif berinteraksi dengan sumberpencemaran.
Kedua, Tidak adanya figure pemimpin yang perhatian pada pencemaran Kali Surabaya, Gubernur saat itu tidak peduli pada Kali Surabaya, selama sepuluh tahun terakhir Gubernur Jatim tidak menempatkan masalah pencemaran kali Surabaya menjadi masalah prioritas, sehingga dinas ataupun badan didalam lingkungan Pemprov Jatim juga tidak optimal dalam melakukan pengendalian pencemaran di Kali Surabaya. Upaya penegakan hokum yangmemerlukan biaya tinggi, waktu yang cukup lama danhasil yang tidak efektif membuat pencemar jera seharusnya tidak diperlukan apabila Gubernur Jatim memiliki nyali dan wibawa untuk menurunkan tingkat pencemaran dan pelanggaran pemanfaatan bantaran.Ketiga, tidak adanya koordinasi antar para pihak yang berwenang dalampengelolaan Kali Surabaya, factor ketiga ini juga merupakan dampak dari tidak adanya figure gubernur yang peduli. Masing-masing fihak seperti Badan Lingkungan Hidup Jatim, Perum Jasa Tirta, Pemkab Gresik, Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo, melakukan upaya pengendalian di wilayah yang sama tanpa melakukan koordinasi sehingga sering terjadi tumpang tindih kegiatan pengendalian, bahkan yang menjadikkan kekhawatiran adalah tidak adanya singkronisasi antara pemkab/pemkot dalam pengendalian pencemaran sehingga masih muncul sikap wek mu yo wek mu, wek ku yo wek ku, apa yang terjadi diwilayah Surabaya bukan menjadi tanggung jawab Pemkab Gresik, padahal sebagian besar pencemaran Kali Surabaya di wilayah Surabaya berasal dari Kabupaten Gresik. Untuk perbaikan fungsi Kali Surabaya ditahun 2009 diperlukan kepemimpinan Gubernur yang memiliki keberfihakan pada peningkatan kualitas air Kali Surabaya, masyarakat harus dilibatkan sebagai bagian penting dalam pengendalian pencemaran dan rencana pengelolaan Kali Surabaya. Perlu diciptakan suatu tradisi pada masyarakat untuk kembali menempatkan Kali Surabaya bagian kebutuhan hidup komunitas yang tinggal di DAS Kali Surabaya, harus dikembangkan desa-desa yang memiliki kepedulian untuk menjaga kualitas air Kali Surabaya, komunitas dalam desa ini harus berperan aktif mengurangi tingkat pencemaran domestic sekaligus melakukan control bagi buangan limbah industry. Pemprop tidak bisa sendirian mengelolah Kali Surabaya, perlu dilibatkan peran Pemkab/Pemkot dan instansi lain seperti industry, BUMN/BUMD, Perguruan tinggi dan sector swasta untuk berperan bersama mengendalikan pencemaran. (Penulis Prigi Arisandi - Dewan Pembina KJPL - Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah - Ecoton)
Tahun 2008 menjadi tahun intropeksi bagi Pemprop Jawa Timur untuk meningkatkan perannya mengendalikan pencemaran di Kali Surabaya.
Dalam tahun 2008 ini pondasi perbaikan kualitas air Kali Surabaya sudah dibangun dengan baik sehingga pada tahun 2009 diperlukan kerjabersama antara para pihak yang memiliki kepentingan untuk mengembalikan fungsi Kali Surabaya. Pada tahun 2008 PN Surabaya memerintahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menyusun Pergub tentang Peruntukkan air Kali Surabaya, menyusun pergub dan menetapkan kemampuan daya tamping beban pencemaran air Kali Surabaya.
Pada Maret 2008 Majelis Ulama Indonesia-Jawa Timur (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi aktivitas manusia yang membuang limbahnya baik berupa limbah domestic maupun limbah industry yang tidak diolah ke sungai. Upaya penegakan hukum juga telah dilakukan Perum Jasa Tirta 1 Malang Bersama Polwiltabes Surabaya dalam kegiatan Patroli Kali Surabaya. Kali Surabaya dengan panjang 41 Km termasuk dalam sungai strategis Nasional, karena menopang kebutuhan air minum bagi Warga Surabaya dan Sekitarnya serta bahan baku bagi ratusan industry di wilayah Gresik, Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. 95% kebutuhan PDAM Surabaya diambil dari KaliSurabaya, memburuknya kualitas air Kali Surabaya mengancam 400.000 jiwa pelanggan PDAM Surabaya.
Kualitas air kali Surabaya
Kualitas air sungai sepanjang tahun 2008 menunjukkan kualitas yang baik dan memenuhi standar air minum di Hulu di pintu air Mlirip dimana kandungan Oksigen diatas 6 mg/L , sedangkan kualitas air di hilir kawasan industry Kali Tengah hingga Gunung sari menunjukkan penurunan signifikan dan kandungan Oksigen dia air hanya berkisar 1-3 mg/L dibawah standar PP 82/2001 sebesar 6 mg/L. Penurunan ini disebabkan oleh aktivitas industry dan pembuangan limbah domestic sepanjang kali Surabaya di Wilayah Kecamatan Wringinanom dan kecamatan Driyorejo Gresik. Tercatat 4 industri kertas yang memberikan kontribusi pencemaran. Dalam pantauan ecoton bersama Telik Sandi Kali Surabaya sepanjang 2008 menyimpulkan bahwa penurunan kualitas air Kali Surabaya disebabkan oleh :
1. 205 WC terapung yang merupakan sumber pencemaran organik berupa tinja (feses) yang mengakibatkan tingginya tingkat pencemaran organik yang terukur dengan tingginya nilai BOD (Biological Oxygen Demand).
2. 25 Saluran pembuangan limbah industri yang umumnya berupa pembuangan kertas dengan jenis limbah cair berupa cairan keruh yang mempengaruhi jumlah biota yang ditemukan disekitar tempat pembuangan, PT Sinar Surya Sosro, PT Spindo, PT Titani Alam Semesta, PT Platinum Ceramic
3. 218 tempat sampah sementara, kawasan yang ada disekitar kana-kiri sungai dijadikan kawasan pembuangan sampah yang menumpuk, sehingga pada usim penghujan dapat dipastikan sampah terikut kedalam aliran air.
Seperti tahun-tahun sebelumnya pada 2008 ini terjadi kematian ikan mati massal, matinya ikan ini dapat dijadikan indicator buruknya kualitas air Kali Surabaya. Kematian ikan massal ini juga menyebabkan berhentinya operasional IPA (instalasi Pengolah air karang Pilang) sehingga menyebabkan tergangunya distribusi air PDAM Surabaya, bahkan Direktur PDAM memberikan pengumuman untuk tidak mengkonsumsi air PDAM hingga kualitas air KaliSurabaya pulih, dalam himbauannya disebutkan bahwa air PDAM pada akhir Oktober 2008 juga dikwatirkan terkontaminasi bahan beracun.
Pelanggaran pemanfaatan Bantaran
Dari pantauan POSKO P4B ( Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Bantaran) Kali Surabaya Bangunan-bangunan yang menyalahi pemanfaatan bantaran adalah :
1. Bangunan Futsal di Gunungsari (Lokasi : dibawah Tol Waru-Gunungsari), bangunan futsal ini bahkan menjorok kebadan air Kali Surabaya, gedung sudah beroperasi.
2. Bangunan Futsal PT Suparma, (Lokasi : Kelurahan Warugunung), bangunan ini sejak 2003 sudah mulai dipagari dan mulai dibangun fasilitsa futsal sejak juni 2008 dan saat ini sedang pada taraf finishing, rencananya akan dibuka untuk umum pada Oktober 2008
3. Pasar Desa Cangkir (Lokasi : Dusun Wates KM 20), meskipun bangunan ini terletak diatas bantaran Kali Surabaya namun Pemerintah Desa bersikeras memiliki Sertifikat. Bahkan Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan ijin mendirikan bangunan pasar diatas bantaran Kali
4. Bangunan gudang/pabrik dan jembatan PT Multi Manau Indonesia (Lokasi : Kali Tengah) sejak 2005 ecoton telah mengirimkan surat kepada PU pengairan Jatim untuk melakukan penertiban namun sampai sekarang Dinas PU pengairan belum melakukan rencana pembongkaran, bangunan ini berpotensi menimbulkan banjir di kawasan Driyorejo.
Pelanggaran ini disebabkan tidak adanya peran aktif Dinas PU pengairan untuk melakukan upaya penertiban bangunan dibantaran yang telah didesakkan ecoton sejak 2002, bahkan banyak bangunan dengan sepengetahuan dinas PU dan dibiarkan tanpa sanksi sehingga kini penjarahan dibantaran kali semakin menjamur.
Penegakan Hukum
Saat ini Hanya Perum Jasa Tirta 1 Malang yang berperan aktif sebagai leading sector pengelolaan Kali Surabaya dan pengendalian pencemaran yang seharusnya menjadi tugas Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur. Upaya penegakan hokum terhadap pelaku pencemaran Kali Surabaya pada tahun 2008 gencar dilakukan oleh Perum Jasa Tirta 1 Malang dengan menggelar patroli Kali Surabaya sebanyak 3 perusahaan telah terjaring operasi ini dan pada desember 2008 ini ketiganya yaitu PT Wings Surya, PT Suparma dan PT Platinum Ceramic sedang diberkas oleh Penyidik Tipiter Polwiltabes Surabaya. Namun selama ini upaya penegakan hokum masih terbentur pada rendahnya sanksi yang diberikan hakim pada pelaku tindak pidana pencemaran, selama ini denda maksimal yang diberikan pada pelaku pencemaran Kali Surabaya tidak lebih besar Rp 5 juta, kondisi ini membuat industry seringkali mengulang perilaku membuang limbah tanpa diolah ke Kali Surabaya, dari data ecoton PT Wings Surya telah divonis melanggar baku mutu oleh PN Gresik pada tahun 2006 dengan denda Rp 5 juta samahalnya dengan PT Platinum Ceramic yang didenda 5 juta oleh PN Surabaya, sehingga perlu difikirkan upaya lain untuk membuat industry jera. Di Tahun 2008 ini kepolisian juga masih punya Pekerjaan Rumah untuk mengungkapkan pelaku pembunuhan ikan mati massal yang terjadi pada 2007.
Kemitraan dan peningkatan peran serta masyarakat
Pelanggaran dan tindak pencemaran di Kali Surabaya terus berlangsung karena,
Pertama tidak dilibatkannya masyarakat dalam upaya-upaya pengendalian pencemaran dan pengawasan pengelolaan Kali Surabaya, Pemprov Jatim terlalu Arogan dan tidak pernah belajar dari banyak kegagalan yang dilakukan. Pendekatan penyelesaian masalah pencemaran di Kali Surabaya selama ini hanya menggunakan pendekatan teknis seperti pembangunan waste water garden yang diharapkan bisa mengurangi tingkat pencemarandi Kali Tengah, namun hasilnya proyek ini hanya menjadi monumen atau masyarakat menyebutnya waste money garden (proyek pembuangan uang). Masyarakat sering diabaikan dalam upaya-upaya pengendalian padahal seringkali masyarakatlah yang aktif berinteraksi dengan sumberpencemaran.
Kedua, Tidak adanya figure pemimpin yang perhatian pada pencemaran Kali Surabaya, Gubernur saat itu tidak peduli pada Kali Surabaya, selama sepuluh tahun terakhir Gubernur Jatim tidak menempatkan masalah pencemaran kali Surabaya menjadi masalah prioritas, sehingga dinas ataupun badan didalam lingkungan Pemprov Jatim juga tidak optimal dalam melakukan pengendalian pencemaran di Kali Surabaya. Upaya penegakan hokum yangmemerlukan biaya tinggi, waktu yang cukup lama danhasil yang tidak efektif membuat pencemar jera seharusnya tidak diperlukan apabila Gubernur Jatim memiliki nyali dan wibawa untuk menurunkan tingkat pencemaran dan pelanggaran pemanfaatan bantaran.Ketiga, tidak adanya koordinasi antar para pihak yang berwenang dalampengelolaan Kali Surabaya, factor ketiga ini juga merupakan dampak dari tidak adanya figure gubernur yang peduli. Masing-masing fihak seperti Badan Lingkungan Hidup Jatim, Perum Jasa Tirta, Pemkab Gresik, Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo, melakukan upaya pengendalian di wilayah yang sama tanpa melakukan koordinasi sehingga sering terjadi tumpang tindih kegiatan pengendalian, bahkan yang menjadikkan kekhawatiran adalah tidak adanya singkronisasi antara pemkab/pemkot dalam pengendalian pencemaran sehingga masih muncul sikap wek mu yo wek mu, wek ku yo wek ku, apa yang terjadi diwilayah Surabaya bukan menjadi tanggung jawab Pemkab Gresik, padahal sebagian besar pencemaran Kali Surabaya di wilayah Surabaya berasal dari Kabupaten Gresik. Untuk perbaikan fungsi Kali Surabaya ditahun 2009 diperlukan kepemimpinan Gubernur yang memiliki keberfihakan pada peningkatan kualitas air Kali Surabaya, masyarakat harus dilibatkan sebagai bagian penting dalam pengendalian pencemaran dan rencana pengelolaan Kali Surabaya. Perlu diciptakan suatu tradisi pada masyarakat untuk kembali menempatkan Kali Surabaya bagian kebutuhan hidup komunitas yang tinggal di DAS Kali Surabaya, harus dikembangkan desa-desa yang memiliki kepedulian untuk menjaga kualitas air Kali Surabaya, komunitas dalam desa ini harus berperan aktif mengurangi tingkat pencemaran domestic sekaligus melakukan control bagi buangan limbah industry. Pemprop tidak bisa sendirian mengelolah Kali Surabaya, perlu dilibatkan peran Pemkab/Pemkot dan instansi lain seperti industry, BUMN/BUMD, Perguruan tinggi dan sector swasta untuk berperan bersama mengendalikan pencemaran. (Penulis Prigi Arisandi - Dewan Pembina KJPL - Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah - Ecoton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar