Jakarta - Pengelolaan sampah memerlukan hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, dunia usaha dan yang lebih penting lagi adalah partisipasi masyarakat. Pada bulan mei 2008, telah disahkan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kehidupan yang baik dan sehat kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Spririt utama dari UU 18/2008 adalah secara revolusioner mengubah paradigma pengelolaan sampah dari end of pipe menjadi reduce at sources and resources recycle. Dengan paradigma baru tersebut, pengelolaan sampah bertumpu pada pembatasan (timbulan) sampah sejak dari sumbernya dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya atau sumber energi.
Dengan undang-undang ini dijelaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan pelayanan publik di mana tanggung jawab utama berada pada pemerintah terutama pemerintah daerah. Namun pemerintah daerah belum mampu melaksanakan keseluruhan tanggung jawab. Untuk mencapai pengelolaan sampah yang optimal dan revolusioner, produsen memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola sampah. Tanggung jawab produsen ini bukan menggantikan pelayanan publik pemerintah namun sebagai bentuk tanggung jawab melekat dari produsen yang membuat produk berpotensi menjadi sampah. Konsep pengelolaan sampah oleh produsen yang paling esensial adalah apa yang dikenal dengan Extended Producer’s Responsibility atau EPR. Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 ini, para produsen harus bertanggung jawab terhadap produk dan atau kemasannya sehingga potensi sampah dapat dikurangi.
Selanjutnya Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof (Hon) Ir. Rachmat Witoelar, menyampaikan, ”Setahun ini para produsen dapat membuat perencanaan penerapan EPR dan tidak lebih dari 5 tahun dapat diimplementasikan secara optimal. Dalam prosesnya kami akan memberikan asistensi dan apresiasi kepada produsen yang menjadi teladan bagi produsen lainnya. Pada saatnya konsep EPR ini menguntungkan perusahaan dan apabila situasi itu tercapai, terminology EPR akan menjadi Everyday Producer’s Return.
Penerapan konsep EPR ini perlu juga didukung oleh pihak lain yang dalam hal ini adalah pengelola aktifitas perdagangan, misalnya hotel, pusat pertokoan (mall) dan retailer besar (supermarket/ hypermarket), serta pihak-pihak lain yang dapat memperlancar penerapan EPR. Para pengelola aktifitas tersebut merupakan kunci yang menjembatani antara masyarakat konsumen dan produsen. (KJPL)
Informasi Lebih Lanjut:
Asisten Deputi Urusan Limbah Domestik dan USK,
Deputi MENLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Tri Bangun Laksono, 0816 185 4969,
e-mail : tblsony@menlh.go.id
Spririt utama dari UU 18/2008 adalah secara revolusioner mengubah paradigma pengelolaan sampah dari end of pipe menjadi reduce at sources and resources recycle. Dengan paradigma baru tersebut, pengelolaan sampah bertumpu pada pembatasan (timbulan) sampah sejak dari sumbernya dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya atau sumber energi.
Dengan undang-undang ini dijelaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan pelayanan publik di mana tanggung jawab utama berada pada pemerintah terutama pemerintah daerah. Namun pemerintah daerah belum mampu melaksanakan keseluruhan tanggung jawab. Untuk mencapai pengelolaan sampah yang optimal dan revolusioner, produsen memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola sampah. Tanggung jawab produsen ini bukan menggantikan pelayanan publik pemerintah namun sebagai bentuk tanggung jawab melekat dari produsen yang membuat produk berpotensi menjadi sampah. Konsep pengelolaan sampah oleh produsen yang paling esensial adalah apa yang dikenal dengan Extended Producer’s Responsibility atau EPR. Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 ini, para produsen harus bertanggung jawab terhadap produk dan atau kemasannya sehingga potensi sampah dapat dikurangi.
Selanjutnya Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof (Hon) Ir. Rachmat Witoelar, menyampaikan, ”Setahun ini para produsen dapat membuat perencanaan penerapan EPR dan tidak lebih dari 5 tahun dapat diimplementasikan secara optimal. Dalam prosesnya kami akan memberikan asistensi dan apresiasi kepada produsen yang menjadi teladan bagi produsen lainnya. Pada saatnya konsep EPR ini menguntungkan perusahaan dan apabila situasi itu tercapai, terminology EPR akan menjadi Everyday Producer’s Return.
Penerapan konsep EPR ini perlu juga didukung oleh pihak lain yang dalam hal ini adalah pengelola aktifitas perdagangan, misalnya hotel, pusat pertokoan (mall) dan retailer besar (supermarket/ hypermarket), serta pihak-pihak lain yang dapat memperlancar penerapan EPR. Para pengelola aktifitas tersebut merupakan kunci yang menjembatani antara masyarakat konsumen dan produsen. (KJPL)
Informasi Lebih Lanjut:
Asisten Deputi Urusan Limbah Domestik dan USK,
Deputi MENLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Tri Bangun Laksono, 0816 185 4969,
e-mail : tblsony@menlh.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar