Selasa, 22 Juli 2008

BPLH Tunggu Perwali Pencemaran Udara Surabaya

Surabaya - Pemkot Surabaya akan segera membuat Perwali, untuk mengatur pencemaran udara di Surabaya.
Perwali ini, harus segera dibuat, untuk menguatkan perda nomor 3 tahun 2008, tentang pengendalian pencemaran udara.

"Kalau tidak segera dibuat perwali, maka perda itu tidak akan efektif," kata TOGAR ARIFIN SILABAN Kepala Badan Pengendaian Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya.

Menurut TOGAR, "Dalam perda pencemaran udara, tidak diatur detail, tentang sumber pencemaran bergerak, yang harus diuji emisi, untuk mengurangi polusi udara di Surabaya. Selama ini, hanya kendaraan umum atau laik uji yang diuji emisi, sementara untuk kendaraan pribadi, belum dilakukan.

Sampai sekarang kata TOGAR, "pencemaran udara paling tinggi, terjadi akibat sumber pencemar bergerak, diantaranya kendaraan bermotor, dengan tingkat sumber pencemaran, sampai 70 persen."

Sementara 30 persen sisanya, pencemaran udara di Surabaya, berasal dari rumah tangga, industri dan pembakaran sampah. (tas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar